25 Desember 2010

Kebijakan-Kebijakan dan Penanganan Illegal Fishing


  • Inisiatif Dunia Melawan IUU Fishing
t'Net (Desember 2010)Sejak tahun 1992 masyarakat internasional telah mempromosikan tindakan dan prakarsa untuk melakukan pengelolaan sumber daya perikanan yang bisa menopang kebutuhan jangka panjang. Pada tahun 1982 dalam International Conference on Responsible Fishing yang diadakan di Cancun, Meksiko, melahirkan Deklarasi Cancun yang menyerukan FAO untuk mengembangkan suatu Tata Laksana Perikanan Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries), yang kemudian direkomendasikan oleh FAO pada tahun 1995. Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang Ketiga telah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) yang telah ditandatangani oleh 117 negara peserta termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaika pada tanggal 10 Desember 1982. Saat ini Komite Perikanan FAO telah menyepakati Rencana aksi internasional bagi perikanan IUU atau International Plan of Action on Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing yang mengatur mengenai praktek ilegal seperti pencurian ikan, praktek perikanan yang tidak dilaporkan atau laporannya salah   (misreported), atau laporannya dibawah standar        (under-reported), dan praktek perikanan yang tidak diatur sehingga mengancam kelestarian stok ikan global. Negara-negara lain sudah menindak tegas praktek perikanan ilegal di wilayah negaranya, misalnya Australia, Kanada, Fiji, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Perbandingan hukuman terhadap praktek perikanan ilegal di beberapa negara dapat dilihat pada Tabel-4.1.
  •  Kebijakan Penanganan Perikanan Ilegal di Indonesia
Kondisi perikanan Indonesia semakin diperparah dengan belum optimalnya pemerintah dalam menindak praktek perikanan ilegal. Pemberantasan kegiatan perikanan ilegal, baik yang terkait dengan pelanggaran administratif, pelanggaran jalur penangkapan hingga penggunaan alat tangkap merusak belum juga menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Padahal produk hukum penanganan perikanan illegal telah ada sejak tahun 1983 (lihat Tabel-4.2). UU No. 5 tahun 1983 tentang ZEEI mengatur penangkapan ikan oleh asing diperairan ZEEI dan kewenangan aparatur penegak hukum.

0 komentar:

Sekedar catatan:
Kotak pada kolom blok komentar ini masih kosong. Maka merupakan suatu kehormatan jika sobat menjadi orang yang paling pertama menuliskan komentar, baik berupa pujian, masukan, kritikan, maupun pertanyaan di kolom komentar yang terletak di bawah kotak ini.

Tak ada yang bisa saya berikan selain ucapan terima kasih karena telah memberikan apresiasi terhadap artikel-artikel KARTA JAYA WEB

Masukkan email kamu untuk berlangganan tulisan dengan saya :

Delivered by FeedBurner